Pages

DPR Minta Langkah Konkret Tangani Palestina



Istanbul (22/1) - DPR mendesak Parliamentary Union of OIC Member States (PUIC) agar menghasilkan langkah konkret untuk mendukung kemerdekaan Palestina dengan Al-Quds sebagai ibu kotanya. Desakan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, saat mengikuti sidang ke lima Komisi Palestina PUIC, yang digelar di Istambul, Turki, Sabtu (17/1).

Komisi Palestina adalah komisi khusus yang dibentuk oleh PUIC untuk membahas isu-isu spesifik terkait Palestina dengan hanya 17 anggota. Kali ini, Komisi Palestina bersidang beberapa hari sebelum PUIC secara resmi memulai agenda konferensi ke-10-nya, Rabu (21/1).

“Sebagian besar peserta rapat bicara tentang aksi nyata, aksi konkret, dan tindak lanjut resolusi, tetapi tidak ada kejelasan apa saja aksi yang nyata itu,” ungkap Fahri, mengomentari argumen Indonesia mendorong aksi konkret mendukung Palestina. Salah satu hal yang menurut Fahri cukup konkret dan dapat dilakukan oleh seluruh anggota PUIC adalah dengan mendirikan perwakilan diplomatik Palestina di negara masing-masing.

Dengan memiliki hubungan diplomatik dengan Palestina, negara-negara berpenduduk muslim di dunia kian menegaskan dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina, sekaligus menyuarakan penolakannya terhadap agresi Israel yang berkepanjangan. “Indonesia telah sejak dulu mendirikan bahkan membiayai secara penuh perwakilan diplomatik Palestina di Indonesia,” ungkap Fahri.

Dalam persidangan tersebut, Uni Emirat Arab muncul dengan usulan yang cukup realistis yakni dengan membentuk komite ad-hoc yang bertugas menindaklanjuti realisasi resolusi-resolusi terkait Palestina. Komisi Palestina juga mempertegas perlunya agenda memperluas sikap parlemen terkait dukungan terhadap kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.

Penegasan tersebut dipicu langkah progresif yang dilakukan sebagian parlemen negara-negara Eropa yang memberikan mosi mendukung Palestina, seperti yang terjadi di Inggris, Perancis, maupun Swedia. “Indonesia dengan senang hati ingin menjadi bagian dari komite ad-hoc tersebut untuk memastikan semua usulan menjadi sesuatu yang konkret bagi saudara-saudara kita di Palestina,” Fahri menawarkan.

Komisi Palestina juga mencatat beberapa perkembangan situasi di Palestina seperti adanya rencana partisi Parlemen Israel untuk membagi Al-Quds menjadi dua wilayah ibadah, yakni untuk Yahudi dan muslim.

Catatan lain, adanya serangkaian aksi Israel membatasi warga Palestina beribadah di Al-Quds hingga langkah-langkah Palestina untuk bergabung ke dalam 16 instrumen legal internasional, termasuk mengaksesi Statuta Roma untuk Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court). Dengan bergabung ke ICC, Palestina bertekad membawa kejahatan internasional yang dilakukan Israel ke hukum internasional. (BKSAP/mh)

No comments:

Post a Comment